Cirebon – Semenjak kemunculan pandemi Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret 2020 lalu, Pemerintah mulai merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan demi mencegah penyebaran Covid-19, seperti pemberlakuan pembatasan sosial hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ternyata semua kebijakan ini menjadi penghambat bagi para pelaku usaha di industri kuliner. Banyak restoran, rumah makan maupun toko-toko yang terancam bangkrut dan tutup permanen karena imbas dari pandemi Covid-19.
Untuk menghindari dari kebangkrutan, para pelaku usaha kuliner harus memutar otak demi keberlangsungan bisnisnya dan para karyawannya. Seperti halnya yang diungkapkan oleh karyawan R.M. Klapa Manis bahwa pandemi berdampak pada perkembangan bisnis di tempat ia bekerja.
Ditambah juga dengan adanya PPKM yang membatasi jam operasional hingga aktivitas di restoran. Hal ini kemudian membuat penjualan serta omzetnya menurun sekitar 50% dari biasanya.
"Selama pandemi kan ada aturan PPKM dan pembatasan jam operasional. Penurunan penjualannya bisa sampai 50%," ujar Yogi Priyono saat ditemui di kediamannya, Rabu (8/12/2021).
Hal lain juga dialami oleh Dhea ditempat kerjanya. Di sana tidak ada PHK terhadap para karyawan, hanya saja ada sedikit penyesuaian dalam hal gaji.
“Penyesuaian karyawan tidak ada, cuman penyesuaian didalam pendapatan gaji keryawan saja,” ungkapnya.
Selain cara-cara yang telah dilakukan tadi, para pelaku usaha juga membuat sebuah inovasi-inovasi seperti, mengkreasikan menu, membuat menu baru hingga memberikan diskon-diskon besar.
Para pelaku usaha dan karyawan berharap agar pandemi Covid-19 di Indonesia ini cepat menghilang. Mereka juga menginginkan semua kehidupan berjalan normal seperti sebelum pandemi.
Komentar
Posting Komentar